KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal menertibkan dan menurunkan paksa 3.924 Alat Peraga Kampanye (APK) baik calon gubernur dam wakil gubernur Jawa Tengah, maupun calon bupati dan wakil bupati Kendal.
Penertiban tersebut dilakukan karena pemasangan APK tidak sesuai ketentuan. “Rata rata diikat di tiang listrik atau telpon, sehingga melanggar dan ditertibkan dengan kordinasi ke KPU Kendal,” ujar Solikhin, Komisioner Bawaslu Kendal saat memberikan keterangan Jumat 8 november 2024.
Dikatakan, penurunan APK sebenarnya tanggungjawab Paslon, tetapi setelah 3 hari diberi imbauan untuk mencopot tidak diindahkan maka ditertibkan oleh tim gabungan. Dari penertiban di seluruh Kabupaten Kendal APK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 yang ditertibkan sebanyak 427 buah. Sedangkan APK milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jawa tengah nomor urut 2 sebanyak 919 buah.
“Untuk APK calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 ditertibkan 937 buah, dan pasangan nomor urut 2 sebanyak 495 buah. Sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal nomor urut 3 yang ditertibkan sebanyak 1.046 buah,” jelasnya.
Dikatakan juga, ada beberapa metode yang sudah dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal saat kampanye. Dari laporan yang ada untuk pasangan nomor urut 1 dilakukan di 70 titik, pasangan nomor urut 2 dilaksanakan di 49 titik dan pasangan calon nomor urut 3 dilakukan di 240 titik.
Baca Juga: 3.700 APK Cagub Jateng dan Cabup Kendal Dicopot Bawaslu Kendal, ini Alasannya
“Kebanyakan untuk metode kampanye yang dilakukan calon adalah tatap muka dan melaksanakan tebus murah sembako,” imbuhnya.
Bawaslu Kendal juga sudah melaksanakan penindakan dugaan pidana netralitas kepala desa bersama tim gakkumdu Kendal. Dari hasil tersebut yang suda h teregister adalah Kades Sumberagung yang mengajak cabup nomor urut 1 naik panggung dikegiatan pengajian. Sedangkan Kades Tanjunganom mengikuti kegiatan calon bupati dan mengunggah di media sosial miliknya.
Sementara itu Sonakha Yudo Laksono, komisioner KPID Jawa Tengah mengatakan di masa tenang Pilkada 2024 mulai tanggal 10-23 November 2024 atau 14 hari adalah masa tenang.
“Dalam aturan iklan yang ada di lembaga penyiaran difasilitasi KPU Kendal dan tidak boleh menambah hanya bisa mengunggah di media sosial. Materi iklan juga berasal dari pasangan calon,” katanya.
Disampaikan pula, di masa tenang seluruh iklan di lembaga penyiaran dan medsos dihentikan kecuali dari KPU Kendal tetapi berkaitan dengan pencoblosan. “Yang perlu diawasiadalah curi curi kampanye dengan cara calon mengemasnya berbeda seperti citra diri. Hal ini tetapi tidak diperbolehkan,” pungkasnya.