Sedangkan untuk DKI Jakarta, tidak ada yang terendah karena nilai upah minimum diterapkan sama untuk semua kota.
Dari data di atas, bisa diperkirakan besaran UMK 2025 jika tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen dari para buruh dikabulkan oleh pemerintah.
Perkiraan UMK 2025 untuk daerah-daerah dengan UMK terendah di Pulau Jawa adalah sebagai berikut:
- Perkiraan UMK Kabupaten Lebak 2025
= UMK Kabupaten 2024 + 10%
= Rp2.978.764 + Rp297.876
= Rp3.276.640
- Perkiraan UMK Kota Banjar
= UMK Kota Banjar 2024 + 10%
= Rp2.070.192 + Rp207.019
= Rp2.277.211
- Perkiraan UMK Kabupaten Banjarnegara
= UMK Kabupaten Banjarnegara 2024 + 10%
= Rp2.038.005 + Rp203.801
= Rp2.241.806
- Perkiraan UMK Kabupaten Gunungkidul
= UMK Kabupaten Gunungkidul 2024 + 10%
= Rp2.188.041 + Rp218.804
= Rp2.406.845
- Perkiraan UMK Kabupaten Situbondo
= UMK Kabupaten Situbondo 2024 + 10%
= Rp2.172.287 + Rp217.229
= Rp2.389.516
Dari data perhitungan tersebut, bisa dilihat bahwa perkiraan UMK 2025 yang terendah dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara dari Provinsi Jawa Tengah, yaitu senilai Rp2.241.806.
(*)
Disclaimer: Angka tersebut hanya sekadar perhitungan yang didasarkan pada tuntutan buruh. Kepastian besaran kenaikan UMK 2025 di Indonesia masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah.