AYOSEMARANG.COM -- Inilah daftar daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah di masing-masing provinsi di Pulau Jawa.
Menjadi daerah dengan UMK terendah di tahun 2024, bagaimana dengan nasibnya terkait UMK 2025?
Para buruh mengajukan tuntutan untuk kenaikan upah minimum 2025 sebanyak 8 hingga 10 persen.
Hal ini sudah dikemukakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Tuntutan tersebut tentu juga akan berpengaruh terhdap nilai UMK 2025 di daerah dengan UMK terendah di Pulau Jawa.
Daerah-daerah tersebut yakni:
Banten: Kabupaten Lebak (Rp2.978.764)
Jawa Barat: Kota Banjar (Rp2.070.192)
Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara (Rp2.038.005)
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Gunungkidul (Rp2.049.266)
Jawa Timur: Kabupaten Situbondo (Rp2.172.287)
Baca Juga: 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, Semarang Kalah Jauh dari Surabaya!