AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah sudah memastkan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2025 akan naik.
Namun, sampai saat ini belum ada informasi detail terkait besaran kenaikan yang akan ditetapkan di setiap daerah.
Pemerintah punya waktu hingga tanggal 30 November untuk menetapkan besaran UMK 2025.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Semarang, Salatiga, Solo Naik Rp 300 Ribu Lebih? Ini Bocoran Besaranya Tahun Depan
Gelombang buruh yang menuntut adanya kenaikan upah untuk tahun depan terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Tengah.
Salah satu kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut UMK Jateng 2025 diminta naik kisaran 8-10 persen.
Menggapi tuntutan tersebut, Pemprov Jateng bersama Dewan Pengupahan masih menggodok untuk menemukan berapa persen kenaikan yang pas dan saling menguntungkan.
Nantinya, apabila kenaikan 10 persen disahkan oleh pemerintah, upah buruh di Jateng pastinya akan mendapat penambahan yang cukup siginifikan.
Baca Juga: UMK 2025 Kudus, Jepara, Pati, Rembang Naik Berapa? Ini Besaran Upah Minimum Mulai 1 Januari
Termasuk di kabupaten dan kota yang berada di jalur Pantura, seperti Kota Tegal, Brebes, Pemalang, dan Pekalongan.
Jika tuntutan 10 persen dari buruh disetujui, UMK Jateng 2025 di Kota Tegal, Brebes, Pemalang, dan Pekalongan bisa tembus hingga Rp 3 juta?
Berikut gambaran perhitungannya:
1. UMK Kota Tegal dari Rp 2.231.628 naik menjadi Rp2.454.791.
2. UMK Kabupaten Brebes dari Rp 2.103.100 naik menjadi Rp 2.313.410