AYOSEMARANG.COM -- Sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2025.
Namun, serikat buruh di beberapa daerah menginginkan terkadi kenaikan hingga 10 persen, termasuk di Jawa Timur.
Diketahui, UMK Kota Surabaya masih menjadi yang tertinggi di Jatim dengan Rp 4.725.479.
Kemudian diikuti Kabupaten Gresik Rp 4.642.031 dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 4.638.582.
Lantas jika benar nantinya naik sesuai permintaan buruh, UMK Jatim 2025 Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo bisa menembus Rp 5 juta?
Pastinya kenaikan tersebut akan berdampak positif bagi kabupaten dan kota lainnya yang ada di Jatim.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjamin adanya kenaikan upah di seluruh wilayah Indonesia.
Pemeriatah paling lambat akan mengumumkan besaran UMK 2025 pada tanggal 30 November mendatang.
Baca Juga: Sudah Pasti Naik! UMK Jatim 2025 Kembali Tembus 6 Persen? Ini Nominal yang Berlaku Saat Ini
Sebelumnya lebih dulu ditetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November.
Sembari menunggu, berikut prediksi besaran UMK Jatim 2025 di 38 daerah jika mengalami kenaikan 10 persen:
1. Kota Surabaya : dari Rp 4.725.479, jika naik 10 persen menjadi Rp 5.198.026,9
2. Kabupaten Gresik : dari Rp 4.642.031, jika naik 10 persen menjadi Rp 5.106.234,1