17. Kabupaten Banyuwangi : dari Rp 2.638.628, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.902.490,8
18. Kota Kediri : dari Rp 2.415.362, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.656.898,2
19. Kota Blitar : dari Rp 2.330.000, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.563.000
20. Kabupaten Bojonegoro : dari Rp 2.371.016, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.608.117,6
21. Kabupaten Tulungagung : dari Rp 2.320.000, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.552.000
22. Kabupaten Lumajang : dari Rp 2.281.469, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.509.615,9
23. Kota Madiun : dari Rp 2.274.277, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.501.704,7
24. Kabupaten Kediri : dari Rp 2.340.668, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.574.734,8
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik Drastis! Ini Daftar Upah Minimum Jika Naik 10 Persen, Demak Tembus Rp 3 Juta
25. Kabupaten Nganjuk : dari Rp 2.258.455, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.484.300,5
26. Kabupaten Sumenep : dari Rp 2.249.113, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.474.024,3
27. Kabupaten Blitar : dari Rp 2.256.050, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.481.655
28. Kabupaten Madiun : dari Rp 2.243.291, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.467.620,1
29. Kabupaten Magetan : dari Rp 2.238.808, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.462.688,8
30. Kabupaten Ponorogo : dari Rp 2.235.311, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.458.842,1