UMK Jatim 2025 Naik 10 Persen Surabaya, Gresik, Sidoarjo Melonjak Rp 5 Juta? Ini Daftar Semua Daerah

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 08:27 WIB
Prediksi besaran UMK Jatim 2025 di 38 daerah. (istimewa)
Prediksi besaran UMK Jatim 2025 di 38 daerah. (istimewa)

17. Kabupaten Banyuwangi : dari Rp 2.638.628, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.902.490,8

18. Kota Kediri : dari Rp 2.415.362, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.656.898,2

19. Kota Blitar : dari Rp 2.330.000, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.563.000

20. Kabupaten Bojonegoro : dari Rp 2.371.016, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.608.117,6

21. Kabupaten Tulungagung : dari Rp 2.320.000, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.552.000

22. Kabupaten Lumajang : dari Rp 2.281.469, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.509.615,9

23. Kota Madiun : dari Rp 2.274.277, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.501.704,7

24. Kabupaten Kediri : dari Rp 2.340.668, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.574.734,8

Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik Drastis! Ini Daftar Upah Minimum Jika Naik 10 Persen, Demak Tembus Rp 3 Juta

25. Kabupaten Nganjuk : dari Rp 2.258.455, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.484.300,5

26. Kabupaten Sumenep : dari Rp 2.249.113, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.474.024,3

27. Kabupaten Blitar : dari Rp 2.256.050, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.481.655

28. Kabupaten Madiun : dari Rp 2.243.291, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.467.620,1

29. Kabupaten Magetan : dari Rp 2.238.808, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.462.688,8

30. Kabupaten Ponorogo : dari Rp 2.235.311, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.458.842,1

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X