Hal itu merujuk inflasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar 1,71 persen, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2024 yang menembus angka 4,95 persen.
Selain itu, juga mempertimbangkan dengan indeks alfa 0,10-0,30.
"Harus diingat, tidak hanya upah minimum untuk pekerja paling bawah saja yang naik, tapi pekerja aats dan gajinya lebih besar juga ikut menyesuaikan," lanjutnnya.
Baca Juga: Insyaalah UMP Jateng Naik! Segini Perkiraan UMK Kabupaten dan Kota Jawa Tengah 2025
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan kenaikan UMP tahun 2025 akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.
Ia mengungkapkan bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 upah minimum provinsi harus diumumkan selambatnya 21 November. Kemudian menusul upah minimum kabupaten kota (UMK) pada 30 November mendatang.