AYOSEMARANG.COM -- Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan kepastikan besaran upah minimum untuk tahun 2025.
Namun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan jika upah buruh tahun depan mendapat kenaikan.
Jika sesuai peraturan yang ada, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 21 November.
Sedangkan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 diumumkan menyusul yakni sebelum 30 November.
Para buruh di setiap wilayah di Indonesia menuntut kenaikan cukup siginifikan, termasuk di Provinsi Bali.
Dalam tuntutannya, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) meminta adanya kenaikan kisaran 10 persen sampai 15 persen.
Diketahui, UMP 2024 Bali dengan besaran Rp2.813.672, apabila bisa naik hingga 15 persen maka akan menjadi Rp3.235.722,8.
Kenaikan UMP akan berpengaruh juga dengan bertambahnya UMK Bali 2025.
Baca Juga: UMK DIY 2025 Dipastikan Melonjak! Ini Besaran Kenaikan yang Berlaku Sekarang
Apalagi Bali masih menjadi tujuan orang untuk mencari kerja dengan penghasilan yang besar.
Selain itu, perekonomian di Pulau Dewata sudah kembali puluh setelag diterjang badai pandemi beberapa waktu lalu.
Berikut simulasi besaran UMK Bali 2025 di sembilan kabupaten kota jika mengakami kenaikan 15 persen sesuai tuntutan buruh.
1. UMK Kabupaten Badung: dari Rp3.318.628,06 naik menjadi Rp3.816.422,27