AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum kabupaten kota (UMK) sampai saat ini tak kunjung ditetapkan pemerintah.
Hal itu karena ditundanya penetapan upah minimum provinsi (UMP)
Penundaan tersebut juga berimbas pada penetapan upah tahun depan di semua daerah, termasuk Kota Surabaya.
Baca Juga: Berlaku Januari 2025! UMK Jogja 2025 Kembali Naik 8 Persen? Ini Besaran Nominalnya
Pemerintah setempat masih menunggu kajian terkait formulasi perhitungan kenaikan UMK 2025.
Sementara itu, serikat buruh sudah menuntut terjadi kenaikan UMK Surabaya 2025 sebesar 8-10 persen.
Jika masih menggunakan penetapan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan, seharusnya UMP 2025 sudah ditetapkan tanggal 21 November.
Baca Juga: Pasti Dinaikan! UMK Batam 2025 Bisa Rp5 Juta? Inilah Nominal yang Berlaku Sekarang
Sedangkan UMK menyusul paling lambat pada 30 November.
Lantas berapa UMK Surabaya 2025 mengalami kenaikan sesuai tuntutan buruh sebesar 10 persen?
Diketahui, besaran UMK di Surabaya masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Jawa Timur mengalakan daerah lainnya.
Pada tahun 2024 upah buruh di Kota Pahlawan sebesar Rp4.725.479.
Baca Juga: UMK Denpasar dan Badung Tembus Rp4 Juta? Ini Besaran UMK Bali 2025 Jika Naik 15 Persen
Kenaikan dari buruh sebesar Rp378.000 hingga Rp472.000, maka UMK Surabaya 2025 diperkirakan mencapai Rp5.103.517 hingga 5.198.026.