regional

Cegah Disalahgunakan, KPU Kendal Bakar Kelebihan Surat Suara dan Rusak

Rabu, 27 November 2024 | 13:09 WIB
Petugas KPU Kendal dan kepolisian serta Bawaslu memusnahkan sisa surat suara Pilkada 2024, Selasa 26 november 2024 malam. (dokumen KPU Kendal  )

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Mencegah surat suara baik yang lebih maupun rusak disalahgunakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Selasa malam, 26 November 2024.

Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan pemusnahan ini dituangkan dalam  Berita Acara nomor 558/PP.09.1-PA/3324/1/2024.

“Pemusnahan surat suara tersebut meliputi dua jenis pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

Untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sebanyak 210 lembar surat suara yang tercatat rusak dimusnahkan. Sementara itu, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, terdapat total 359 lembar surat suara yang diproses.

“Untuk Pilbup dari jumlah 359 lembar, 271 lembar dinyatakan rusak sedangkan 88 lembar lainnya merupakan surat suara kelebihan yang juga dimusnahkan,”  imbuhnya.

Baca Juga: Ini Daftar TPS Cabup dan Cawabup Kendal Menggunakan Hak Pilihnya   

Khasanudin , menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keakuratan proses pemilu, serta mencegah penyalahgunaan surat suara yang berlebihan.

"Pemusnahan ini bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas dan keabsahan pemilu, serta memastikan bahwa hanya surat suara yang sah yang digunakan dalam proses pemilihan," ujar Khasanudin.

Kegiatan pemusnahan surat suara yang kelebihan dan rusak ini dilakukan dengan hati-hati, menggunakan metode yang aman dan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi proses pemilu yang akan datang.

KPU Kendal berharap, pemusnahan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan proses pemilu 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah ini, KPU Kendal menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pemilu 2024.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB