AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini adalah gambaran daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2025 tertinggi dan terendah di Indonesia.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sudah diterbitkan dan mengatur tentang kenaikan upah minimum tahun 2025.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.
Dewan Pengupahan di berbagai kabupaten/kota di Indonesia pun menjadikan persentase kenaikan 6,5 persen tersebut sebagai acuan untuk mengusulkan nilai UMK 2025.
Dengan gambaran nilai UMK 2025 yang naik sebesar 6,5 persen, maka bisa diketahui daerah mana saja yang memiliki nilai upah minimum tertinggi dan terendah di Indonesia.
Berikut ini sudah AyoSemarang rangkum daerah dengan gambaran UMK 2025 yang tertinggi dan terendah di Indonesia.
Untuk UMK 2025 tertinggi, paling banyak merupakan wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan untuk UMK 2025 terendah, Provinsi Jawa Tengah menyumbangkan tiga daerahnya di nomor buntut.
Daerah dengan Gambaran UMK 2025 Tertinggi di Indonesia
1. Kota Bekasi: UMK 2025 Rp5.690.753
2. Karawang: UMK 2025 Rp5.599.593