AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen.
Usulan UMK Kota Semarang 2025 tersebut sudah disepakati oleh pihak Pemkot Semarang, Dewan Pengupahan, Apindo, serta serikat pekerja.
Dengan kenaikan UMK Kota Semarang 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024, maka pekerja akan mendapatkan tambahan nominal upah minimum sebesar Rp210.031.
Baca Juga: 3 Daerah UMK Terendah di Indonesia Tahun 2025 Semua dari Jawa Tengah! Upah Minimum Cuma Rp2,1 Juta
Kenaikan nominal upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pada tahun 2024, UMK Kota Semarang nilainya adalah Rp3.243.969.
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, maka UMK Kota Semarang 2025 akan menjadi Rp3.454.000.
Besaran kenaikan ini sudah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Demak, Kendal, Kudus Berapa? Ini Daftar 35 Daerah
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 sudah terlebih dahulu diumumkan pada 11 Desember 2024.
UMP Jateng 2025 juga mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP Jateng 2024.
Jika pada tahun 2024 UMP Jateng sebesar Rp2.036.947, maka di tahun 2025 ada tambahan Rp132.402 sehingga menjadi Rp2.169.349.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkan kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Baca Juga: Resmi Naik 6,5 Persen UMK Semarang 2025 Jadi Rp3,4 Juta, Pekerja Setuju?