AYOSEMARANG.COM -- Sampai saat ini UMK 2025 Kota Semarang belum diumumkan, padahal pemerintah memberikan waktu palinglambat hingga 18 Desember 2024 untuk menetapkan.
Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang sudah memberikan usulkan upah minimum Kota Semarang tahun depan dengan naik 6,5 persen.
Dengan begitu, upah pekerja di Ibu Kota Jawa Tengah ini akan bertambah menjadi Rp 3.454.000.
Diketahui, besaran UMK 2024 adalah Rp 3.243.969.
Kenaikan tersebut sudah disepakati sudah dewan pengupahan, Pemkot Semarang, Apindo, dan serikat pekerja sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Tentu ada perbedaan pendapat selama rapat. Sementara Apindo dan pemerintah sepakat untuk mengikuti ketetapan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen, serikat pekerja justru meminta kenaikan hingga 21 persen untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” kata Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, dikutip Rabu 18 Desember 2024.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa kenaikan UMK Semarang 2025 sebesar 6,5 persen bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga bisnis pengusaha.
“Kami harap pengusaha dapat memberikan tambahan upah di luar UMK, misalnya 10-15 persen lebih tinggi dari yang ditetapkan,” lanjutnya.
Sedangkan untuk upah sektoral, Disnaker Kota Semarang masih menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kami akan membentuk tim kajian dari BRIDA (Badan Riset Inovasi Daerah) untuk menganalisis sektor-sektor dominan di Kota Semarang. Hasilnya akan digunakan sebagai pedoman penetapan upah sektoral pada 2026,” sambungnya.
Usulan besaran UMK Semarang 2025 tinggal menunggu penatapan resmi dari Pemrov Jateng.