KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2025 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dengan kenaikan 6,5 persen.
Dengan demikian UMK Kendal 2025 menjadi Rp 2.783.445 yang sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 2.613.573 atau naik Rp 169.882.
“Penetapan UMK Kendal tahun 2025 mengacu pada peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 yaitu kenaikannya sebesar 6,5 persen dari UMK Kendal tahun sebelumnya,”ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cicik Sulastri Kamis 19 Desember 2024.
Dikatakan, kenaikan tersebut telah memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga diharapkan mampu mendukung kesejahteraan pekerja di Kendal.
“Proses penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi nasional dan kebutuhan hidup masyarakat pekerja. Kenaikan ini seluruh Indonesia mengalami kenaikan merata 6,5 persen sehingga kenaikanya menyesuaikan UMK tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Kenaikan UMK Kendal ini masih dalam urutan ketiga se Jawa Tengah setelah Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Cicik berharap semua perusahaan di kabupaten Kendal bisa menerapkan UMK tersebut.
“Jika ada perusahaan yang tidak mau menaikkan akan dilakukan pembinaan untuk mendapatkan solusi , kesulitan dimana jika tidak bisa naik. Dengan demikian buruh yang ada di Kendal bisa merasakan kenaikan UMK ini, “ pungkasnya.