5. Kabupaten Kudus: UMK 2025 Rp2.680.485,72
Dari data di atas, bisa dilihat bahwa pekerja di lima daerah tersebut akan mendapatkan upah minimum sesuai UMK 2025 di daerah masing-masing, yang bervariasi antara Rp2,6 jutaan hingga Rp3,4 jutaan.
UMK 2025 yang sudah ditetapkan untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan berlaku mulai dari 1 Januari 2025. (*)