"Jalan desa adalah fasilitas umum yang bisa digunakan oleh siapa saja termasuk truk pengangkut hasil tambang. Namun terkait kerusakan jalan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang, keempat penambang menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan melakukan perbaikan," terangnya.
Poin-poin kesepakatan yang dirumuskan antara lain dibentuk sebuah paguyuban dengan tujuan untuk mengkoordinasikan dan mengawasi aktivitas tambang galian C.
Hal ini agar sesuai dengan regulasi dan komitmen yang disepakati. Tonase muatan galian harus sesuai, truk yang membawa tanah harus ditutup terpal dan jam kerja mulai jam 8 pagi sampai 4 sore.