regional

Lagi, TNI di Kendal Amankan Pengedar Ratusan Obat-Obatan Terlarang di Sukorejo

Minggu, 16 Februari 2025 | 17:56 WIB
Pengedar pil yang diamankan Babinsa Koramil Sukorejo dengan barang bukti ratusan pil. (Dokumen Pendim Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Mendapatkan laporan warga, Babinsa Koramil Sukorejo Kodim 0715 Kendal menangkap seorang pemuda yang diduga hendak mengedarkan obat-obatan terlarang.

Pemuda warga Aceh ini diamankan Serda Deddy Bayu Kurniawan dan Serda Sisaro , anggota Koramil Sukorejo di kios kopi Dusun Sodagaran Desa Sukorejo Sukorejo Kendal Minggu 16 februari 2025.

Dari penggeledah di kios kopi pelaku, Babinsa Serda Deddy Bayu Kurniawan dan Serda Jamal serta anggota unit Intel Sertu Hanifudin menemukan barang bukti Pil Koplo 414 butir siap edar.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Koramil 07/Sukorejo untuk menjalani pemeriksaan dan diteruskan ke Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Danramil 07/Sukorejo Kapten Cpl Siswo Utomo mengatakan, penangkapan MH berusia 27 tahun asal Pidie Jaya Aceh ini berdasarkan informasi masyarakat.

Baca Juga: Warga Aceh Edarkan Pil Koplo Diamankan Babinsa Koramil Gemuh, Sita Ribuan Butir Pil

“Ada laporan warga kemudian  dilakukan tindak lanjut menggerebek di kios kopi pelaku. Meski  anggota kami yang melakukan penangkapan, namun proses hukum terhadap pelaku tindak kriminal di wilayah Kabupaten Kendal dan tetap koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini kepolisian,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, sudah mengedarkan obat terlarang ini selama kurang lebih 6 bulan. “Kami sesuai arahan pimpinan, TNI akan selamatkan generasi muda dari peredaran obat terlarang," imbuh Kapten Cpl Siswo Utomo.

Di tambahkan Danramil 07/Sukorejo, selain barang bukti obat-Obatan terlarang, pihaknya menyita barang bukti lainya yakni 1 buah HP genggam,1 buku rekapan penjualan, Uang tunai Rp. 2.032.000,00 , 1 unit Sepeda Motor X-Raider, 1 Tas selempang beserta KTP, SIM, STNK, FC KK, Logam Mulai 0.001 gr, Jam tangan merk Alexander Christie .

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB