KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Seorang warga Kabupaten Aceh diamankan Babinsa Koramil 06 Gemuh Kodim 0715/Kendal setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Gemuh.
Pelaku berinisial RB ini mengontrak rumah di Desa Pamriyan Kecamatan Gemuh, dari dalam kontrakannya diamankan seribunan jenis pil jenis Tramadol 6 butir, Zarindo 21 bungkus atau 88 butir dan DMP (Koplo) 163 bungkus atau 978 butir.
Danramil 06 Gemuh Kapten inf Sudar, mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan dari warga, tentang adanya aktivitas yang mengganggu kenyamanan warga setempat.
"Warga ada melapor kepada kami adanya kios yang menjual obat-obatan terlarang. Kemudian warga bersama Babinsa melakukan penggrebekan terhadap kios yang dimaksud tersebut," katanya.
Disebutkan saat penggrebekan ditemukan ratusan obat-obatan terlarang yang siap diedarkan oleh pelaku RB asal Kabupaten Aceh. "Penggrebekan dilakukan sekitar pukul 16.45 WIB, lokasinya di jalan Glagah Desa Pamriyan Kecamatan Gemuh," imbuh Danramil.
Berdasarkan informasi dari warga Gemuh, aktivitas peredaran narkoba tersebut sudah beberapa kali digerebeg warga dan selalu berpindah-pindah.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kendal Musnahkan Sabu, Pil Koplo dan Sajam Tawuran, Begini Caranya
"Yang pertama itu buka di Sedayu, kemudian karena digerebeg warga pindah ke Gemuh Blanten tepatnya di Kios Merah, digerebeg warga lagi, lalu pindah ke Tamangede dan terakhir digerebeg Babinsa di Pamriyan ini," ujar tokoh masyarakat Desa Pamriyan, Sulkani.
Dirinya juga mengaku kerap dilapori oleh warga setempat, bahwa ada sebuah kios yang mencurigakan ramai dikunjungi anak-anak muda.