KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Kebijakan pemangkasan anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto masih belum dilaksanakan di Kabupaten Kendal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal masih menunggu instruksi atau surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kebijakan tersebut.
Namun, untuk keperluan pemangakasan anggaran tersebut Pemkab Kendal sudah melakukan pemetaan, anggaran yang mana saja yang akan dipangkas.
Penjabat (Pj) Sekda Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan hingga saat ini Pemkab Kendal memang belum melaksanakan kebjikan tersebut.
“Kita masih harus menunggu surat resmi dari Mendagri sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemangkasan anggaran tetsebut," ujar Agus.
Disampaikan juga, yang diumumkan Presiden Prabowo itu baru diberlakukan di level kementerian dan lembaga nonkementerian atau untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk pemerintah daerah masih harus menunggu instruksi dari Kemendagri.
"Nah sambil menunggu itu kita sudah melakukan mapping dan inventarisasi," tandasnya.
Baca Juga: Keselamatan Diutamakan di Tengah Efisiensi Anggaran, KAI Daop 4 Tetap Pekerjakan Petugas Palang
Dia juga mengatakan, selama surat edaran dari Kemendagri belum turun, Pemkab Kendal belum berani melakukan kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
Akan tetapi, lanjutnya, dalam penggunaan anggaran Pemkan akan wait and see sampai instruksi itu turun.
"Jangan sampai kita nge-gas dalam penggunaan anggaran, nanti tahu-tahu ada efisiensi,” kata Agus.
Saat ditanya hasil pemetaan yang dilakukannya, Agus mengaku belum bisa membeberkannya karena harus menunggu penjabaran lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Tapi saya rasa, yang penting tidak mengganggu kinerja pemerintahan. (Kemungkinan yang dipangkas) seperti unsur-unsur penunjang dan sebagaianya. Namun kalau yang terkait dengan kinerja, karena sudah ada mandatory spending-nya, saya rasa tidak (dipangkas)," jelasnya.