Polisi memaparkan dalam kasus ini sekitar Rp 450 juta sedangkan barang bukti yang diamankan ada sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan.
"Jadi ada korban yang memakai dana talangan berupa sertifikat," tegasnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan karena ada perusahaan lain yang terlibat. Tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, Pasal 81, Pasal 83, Pasal 86 UU RI no.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga: Kukuhkan Enam Guru Besar Baru, Unnes Miliki 144 Profesor
"Untuk ancaman hukuman tiga tahun paling singkat dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Di sisi lain tersangka S yang merupakan warga Brebes mengaku aksinya sudah berjalan dua tahun. Dia mengaku punya izin namun izin untuk Lembaga Pelatihan Kerja.
"Sudah dua tahun. Saya ada izin, izin LPK," kata S.
Terlepas dari kasua itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming proses cepat dan mudah.
Masyarakat bisa memastikan perusahaan penyalur itu resmi lewat Disnaker setempat atau BP3MI.
"Masyarakat bisa memastikan apakah perusahaan berizin atau tidak, bisa pastikan ke dinas atau BP3MI. Dan pastikan punya kompetensi," kata Pujiono.