nasional

Jokowi Tegas! Ijazah Asli Hanya Akan Ditunjukkan Jika Diminta Pengadilan

Selasa, 15 April 2025 | 09:01 WIB
Ijazah Jokowi yang asli baru akan ditunjukkan jika diminta resmi lembaga hukum. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat ke publik.

Melalui tim kuasa hukum, Jokowi menegaskan bahwa dokumen ijazah aslinya hanya akan ditunjukkan jika diminta oleh otoritas hukum yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, dalam konferensi pers yang digelar pada, Selasa 15 April 2025.

"Dokumen asli hanya akan kami tunjukkan apabila ada permintaan yang sah dari lembaga yang memiliki kewenangan, seperti pengadilan. Kalau itu terjadi, kami tentu akan patuh dan menyerahkannya," kata Yakup.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Cara Selidiki Keaslian Ijazah Jokowi, DPR Punya Hak Angket

Yakup menyebut tuduhan yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu, adalah narasi yang menyesatkan dan tidak berdasar.

"Faktanya, ini sudah diklarifikasi sejak lama, dan tak pernah ada masalah soal ijazah itu," tambahnya.

Menurutnya, UGM sudah berulang kali memberikan klarifikasi terkait ijazah asli Jokowi tersebut.

Bahkan, ijazah itu telah digunakan dalam proses pencalonan Jokowi dari tingkat wali kota, gubernur, hingga presiden, dan telah diverifikasi oleh KPU dan KPUD.

"Silakan dibalik logikanya: dalam hukum, yang menyampaikan tuduhanlah yang berkewajiban membuktikan, bukan sebaliknya," pungkas Yakup.

Baca Juga: Amien Rais Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Atau Dipenjara 6 Tahun: Jadi Mas Mulyono....

Di sisi lain, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada periode 2002–2007, Prof Dr Sofian Effendi, justru mengungkapkan keraguan terhadap keabsahan dokumen tersebut.

Ia mempertanyakan keberadaan ijazah asli yang disebut-sebut hilang oleh pihak kampus.

“Dikatakan hilang, tapi di mana bukti kalau ijazah itu pernah ada?” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini