“Masyarakat memberikan informasi. Kami melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap keberadaan mereka. Modus yang digunakan, saat korban lengah, kendaraan diambil kembali,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.
Adapun untuk dua tersangka tadi memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka Antoni jobdesknya membuat STNK palsu. Kemampuan itu dia akui dipelajari secara otodidak.
Satu STNK palsu dihargai sekitar Rp1,5 juta, dan proses pembuatannya memakan waktu sekitar empat jam.
“Basic saya pemborong. Saya belajar sendiri. Diminta sama Mas Kukuh untuk bisa merubah itu,” ujarnya.
Kukuh sebetulnya sadar sudah menyalahi aturan dan paham risiko. Namun dia tetap melanjutkan pemalsuan itu.
"Tidak semua aturan harus ditaati," terangnya.
Baca Juga: Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid Dengan Outfit Kebaya
Sementara dari tersangka Kukuh mengaku awalnya berprofesi sebagai makelar penjual mobil. Namun, ide pemalsuan ini muncul untuk mendapatkan keuntungan lebih.
"Awalnya makelar kendaraan. Muncul ide itu agar mendapat keuntungan lebih," tambahnya.