regional

Terima Motor-Motor Bermasalah lalu Dijual per Onderdil, Penadah di Magelang Ditangkap Polisi

Senin, 28 April 2025 | 14:18 WIB
Penadah motor-motor bermasalah di Magelang ditangkap polisi karena beli motor-motor bermasalah. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Penadah motor bodong di Magelang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Dalam kasus ini tersangka berinisial DG (41) warga Desa Rejowinangun Selatan Magelang yang juga berprofesi sebagai pemilik bengkel.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menyampaikan, dari pemeriksaan yang dilakukan, DG sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih selama dua tahun.

Untuk kiprah kerjanya sendiri sebetulnya dia sudah membuka bengkel selama 5 tahun. Namun untuk dua tahun ini, dia menerima motor tanpa dokumen lalu membongkar motor itu agar bisa dijual lagi sebagai onderdil.

Baca Juga: Tiga Maskapai Buka Rute Internasional di Bandara Ahmad Yani, Ahmad Luthfi: Dongkrak Investasi dan Pariwisata

“Modusnya, pelaku membeli sepeda motor seharga Rp3-4 juta per unit tanpa kelengkapan dokumen. Motor-motor ini kemudian dipreteli, nomor rangkanya dihilangkan menggunakan gerinda, lalu dijual satu per satu untuk keperluan bengkel,” ungkapnya dalam rilis kasus di Lobi kantornya, Senin 28 April 2025.

Polisi juga mengungkap, kendaraan yang didapat oleh DG berasal kredit kendaraan bermotor (leasing) yang bermasalah. Motor itu dibawa oleh Debt Collector (DC) berdasarkan hasil penjaringan motor-motor bermasalahan dari leasing.

DC tidak membawa motor itu ke pihak leasing tetapi malah menjualnya ke tersangka. Selain itu, ada pula kasus penggadaian kendaraan langsung kepada pelaku.

“Proses ini masih terus dikembangkan. Ada keterlibatan beberapa oknum debt collector, tiga orang sudah teridentifikasi dan sedang dalam proses pemanggilan. Apabila mereka tidak kooperatif, akan kami lakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Setelah diungkap, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng juga mengamankan 38 unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Gadai Mobil Pakai Modus STNK Palsu lalu Diambil Diam-Diam, Warga Pekalongan Diringkus Polda Jateng

Saat ini DG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

"Kami juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat," pungkasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB