Dua Penadah Mobil Curian Diamankan, Polisi Buru Pelaku Pencurian  

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 13:45 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kasus pencurian mobil Pick Up di pasar Bodri Desa Kebonharjo Patebon awal September silam berhasil diungkap jajaran Polsek Patebon dan Polres Kendal. Dua tersangka penadah hasil curian diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal segera melakukan penyelidikan dan berhasil keduanya di daerah Wonosobo.

Kapolsek Patebon, Iptu Rozikin menjelaskan kejadian bermula ketika pemilik mobil, Khafidin  warga Dukuh Tegalrejo Desa Penaruban Weleri, memarkir kendaraan mobil Pickup  di Pasar Kali Bodri sekitar pukul 08.30 WIB.

Setelah selesai menurunkan barang dagangan, Khafidin kembali ke mobil untuk minum, tetapi mobilnya sudah hilang sekitar pukul 11.50 WIB.

"Kami langsung bertindak cepat setelah mendapatkan laporan. Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan di daerah Wonosobo dan menemukan kendaraan curian dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan milik korban,” terang Kapolsek Patebon Selasa 24 september 2024.

Baca Juga: Polisi Amankan Tiga Anggota Gangster Kokar411: Beroperasi di Genuk Semarang, Satu Orang Masih DPO

Dari penyelidikan ini polisi mengamankan 2 tersangka, yakni Sukirman alias Toni  dan Riyanto alias Kampleng , buruh harian lepas asal Desa Pacarmulyo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

“Kedua tersangka yang diamankan adalah penadah barang curian berupa mobil pick up beserta isinya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian,” imbuhnya.

Polisi masih melakukan pengejaran pelaku pencurian mobil yang diduga warga Pekalongan. Sementara itu Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan operasi untuk memerangi kasus pencurian di wilayah hukum Polres Kendal.

"Kami akan berupaya maksimal agar setiap kasus kejahatan dapat segera diungkap dan pelaku ditangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor segera jika terjadi tindak pidana di sekitarnya," kata AKP Rizky.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X