regional

Empat Wartawan Gadungan Diamankan Polda Jateng, Peras Orang Sampai Ratusan Juta

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:09 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan jika pihaknya menangkap empat wartawan gadungan yang memeras orang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Empat wartawan gadungan ditangkap polisi karena diketahui melakukan aksi pemerasan di beberapa kota. Dari aksi pemerasan ini, korban bahkan mengalami kerugian materi mencapai ratusan juta.

Video penangkapan terhadap empat oknum wartawan itu bahkan sempat viral di sosial media setelah diunggah akun instagram @jatanrasjateng.id .

"Dalam rangka operasi aman candi 2025, tim Jatarans Polda Jateng ringkus komplotan pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan atau pers yang kerap beraksi di beberapa kota wilayah Jateng. Stop premanisme," tulis narasi akun tersebut.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi pihaknya telah menangkap empat oknum wartawan. Mereka ditangkap pada 11 Mei 2025.

Baca Juga: Jangan Tergoda Warna: Inilah 6 Alasan Mengapa Anak Ayam Warna-Warni Tidak Boleh Dibeli

"Ya, mereka gadungan. Saya sudah konfirmasi ke Dewan Pers tidak ada nama-nama mereka," katanya.

Adapun untuk identitas empat wartawan itu terdiri dari HMG (perempuan), IH (laki), AM (laki) dan KS (laki).

Artanto secara ringkas menjelaskan bagaimana modus operandi yang dilakukan pelaku. Untuk meminta sejumlah uang, awalnya mereka memfoto target terlebih dahulu.

"Oknum yang mengaku wartawan ini modusnya mengambil pemotretan terhadap korban. Lalu diberitahu kepada korban untuk diberitakan. Kalau tidak mau memberi sejumlah uang tertentu, berita tersebut akan diserbaluaskan," paparnya.

Baca Juga: Ranty Maria dan Rayn Wijaya Bikin Kejutan, WeTV Original Leo di Februari Tayang 23 Mei 2025

Untuk kejadian yang dilakulan, aksi pemerasan itu dilakukan pada 14 Maret 2025 silam. Korban akhirnya berani memutuskan melaporkan kasus pemerasan kepada Polda Jateng pada 30 April 2025.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat oknum wartawan gadungan tersebut. Polisi juga turut menyita kartu pers atau identitas wartawan yang digunakan untuk melakukan pemerasan.

"Informasi lengkapnya akan kami sampaikan saat jumpa pers Jumat besok," tandasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB