umum

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik di 2025, Ini Rincian Tarif Terbaru dan Dendanya

Selasa, 3 Juni 2025 | 17:01 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Ini Rincian Tarif Terbaru per Juni 2025 (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Kabar terbaru datang dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah mengkaji usulan kenaikan iuran, khususnya bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Usulan ini diajukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang terus mengalami tekanan.

Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Anggota DJSN, Mickael Bobby Hoelman, menyatakan bahwa kenaikan tarif masih dalam tahap pembahasan oleh tim lintas kementerian dan lembaga. Salah satu yang diusulkan adalah peningkatan iuran peserta PBI menjadi Rp71.000 per orang per bulan. Saat ini, iuran PBI sebesar Rp42.000 per bulan, seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Mickael yang akrab disapa Choki menjelaskan bahwa wacana ini belum final dan masih dalam kajian Tim Pokja Aktuaria. Jika disetujui, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan, sebagaimana pola penyesuaian yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per Juni 2025

Meskipun ada wacana kenaikan, hingga awal Juni 2025 ini belum ada perubahan tarif resmi. Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru sesuai kategori kepesertaan:

Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Kembali Internasional, Rute Perdana ke Kuala Lumpur Dibuka AirAsia Mulai September 2025

1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri

- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000

2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

- Iuran sebesar Rp42.000 per bulan, sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) – Instansi Pemerintah

- Iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan komposisi:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja
1 persen dibayar oleh pekerja

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB