umum

Pemilihan Pengurus Kelenteng Kwan Sing Bio Menuai Polemik, Dinilai Jadi Upaya Kudeta

Jumat, 6 Juni 2025 | 20:44 WIB
Kelenteng Kwan Sing Bio. Pemilihan pengurus baru. Kwan Sing Bio dinilai penuh intrik. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Rencana pemilihan pengurus dan pemilik di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban memicu polemik. 

Pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung Minggu 8 Juni 2025, dinilai tidak sah oleh Alim Sugiantoro, tokoh senior dan mantan ketua penilik kelenteng. 

Ia menyebut proses tersebut melanggar kesepakatan damai dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam pernyataan tertulisnya di Semarang, Alim menegaskan pemilihan itu dilakukan tanpa legalitas yayasan yang jelas dan tanpa penyelesaian konflik internal yang sedang berjalan. 

Baca Juga: Benarkah Motor dan Mobil Injeksi Tidak Perlu Dipanaskan? Ini Fakta dan Penjelasan Lengkapnya

Menurutnya, pengembalian pengelolaan kelenteng dari tangan tiga taipan Surabaya harus terlebih dahulu melalui mekanisme tertulis yang sah.

“Itu tindakan ilegal. Kami sudah menyerahkan surat resmi kepada Soedomo dan rekan-rekannya untuk meminta proses damai. Pengembalian kelenteng harus dilakukan secara benar dan sesuai hukum,” ujarnya, Jumat 6 Mei 2025.

Ia menambahkan, tidak ada nama Go Tjong Ping dalam surat permintaan damai yang disusun sebelumnya, dan hingga kini belum tercapai kesepakatan tertulis antara pihak-pihak yang berselisih. 

"Penyerahan tertulis berarti pengembaliannya juga harus tertulis. Tidak bisa sepihak,” tegasnya.

Alim juga menyoroti bahwa pemilihan yang direncanakan dilakukan di luar kelenteng dan tanpa izin dari pengelola sah. 

Selain itu, surat panitia pemilihan dinilai cacat administrasi karena tidak memiliki kop resmi maupun stempel yayasan.

“Ini adalah kudeta kedua dalam sejarah kelenteng Kwan Sing Bio. Sangat memalukan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” katanya.

Baca Juga: Cara Mengolah Daging Kurban agar Empuk untuk Pesta Barbeque: Tips Praktis dan Lezat

Lebih jauh, Alim mengingatkan semua pihak agar menghormati proses yang telah disepakati, termasuk hasil musyawarah di Kayu Manis Resto, Tuban, pada 24 Mei 2025. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB