umum

Begini Cara Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Nunggu Pensiun

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:06 WIB
Syarat dan Cara Klaim Rp 15 Juta BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO (dok BPJS Ketenagakerjaan)

AYOSEMARANG.COM -- Banyak pekerja menunda klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena mengira hanya bisa diambil saat pensiun. Padahal, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo JHT hingga Rp 15 juta tanpa menunggu usia pensiun.

Kebijakan ini memberi angin segar bagi pekerja yang membutuhkan dana mendesak untuk kebutuhan penting, termasuk biaya kesehatan, pendidikan, atau renovasi rumah. Dengan adanya kenaikan batas klaim dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta sejak Mei 2025, peserta semakin mudah mendapatkan haknya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus mengantre di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

JHT sendiri merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai bagi peserta dengan kondisi tertentu, termasuk memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan opsi pencairan sebagian saldo bagi peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Kebijakan ini mempermudah pekerja yang membutuhkan dana darurat tanpa harus menunggu pensiun di usia 59 tahun, sehingga manfaat JHT bisa dirasakan lebih cepat dan fleksibel sesuai kebutuhan hidup.

Baca Juga: 10 Ide Jualan Berbahan Keju yang Laris, Modal Kecil Untung Besar

Syarat utama untuk bisa mencairkan saldo JHT hingga Rp 15 juta ini adalah kepesertaan minimal 10 tahun. Peserta juga perlu menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lain, serta NPWP bagi yang memiliki saldo di atas Rp 50 juta atau sudah pernah klaim sebagian sebelumnya.

Proses pencairan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang, asalkan data dan dokumen telah lengkap serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cara Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, berikut langkah praktisnya:

1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pilih menu Klaim JHT dan pastikan muncul tiga centang hijau sebagai tanda syarat terpenuhi.
3. Pilih alasan klaim, kemudian klik selanjutnya.
4. Cek data kepesertaan, jika sudah sesuai klik sudah.
5. Lakukan swafoto sesuai ketentuan di aplikasi.
6. Masukkan data NPWP dan rekening aktif, lalu klik selanjutnya.
7. Aplikasi akan menampilkan rincian saldo JHT yang akan dicairkan.
8. Cek ulang data yang telah dimasukkan, jika sudah benar klik konfirmasi.
9. Pengajuan klaim akan diproses, peserta dapat memantau prosesnya di menu tracking klaim.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Ini Cara Mencairkan Sebagian Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Dengan proses ini, peserta dapat mencairkan dana maksimal Rp 15 juta dengan lebih cepat, aman, dan praktis hanya dari ponsel.

Cara Cairkan Dana Lebih dari Rp 15 Juta

Jika peserta ingin mencairkan dana JHT melebihi Rp 15 juta, pengajuan perlu dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui Lapak Asik.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB