umum

Begini Cara Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Nunggu Pensiun

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:06 WIB
Syarat dan Cara Klaim Rp 15 Juta BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO (dok BPJS Ketenagakerjaan)

Dengan ketentuan yang sama, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses klaim.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan opsi klaim JHT sebagian dengan rincian:

- Klaim 10%: Untuk persiapan masa pensiun, peserta dapat mengambil 10% dari saldo JHT setelah masa kepesertaan 10 tahun.

- Klaim 30%: Untuk keperluan pembelian rumah, peserta dapat mengambil hingga 30% dari saldo JHT.

Baca Juga: Apa Rekening Kamu Bermasalah? Ini Cara Mencairkan BSU 2025 Lewat Kantor Pos

Untuk klaim 30%, peserta perlu menambahkan dokumen tambahan seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau dokumen pinjaman rumah jika pembelian dilakukan secara kredit. Apabila rumah dibeli atas nama pasangan, peserta juga wajib melampirkan dokumen pendukung seperti KTP pasangan, Kartu Keluarga, dan surat pernyataan pembelian rumah atas nama pasangan yang sah.

Bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, saldo JHT dapat dicairkan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku tanpa batasan jumlah.

Dengan memahami syarat dan cara pengajuan klaim ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan saldo JHT sebagai dana darurat dengan tepat dan aman. Pastikan semua dokumen lengkap dan data sesuai agar proses pencairan dapat dilakukan tanpa kendala.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB