KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Terhitung 30 Juni 2025,Klinik NU Pegandon tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dalam surat yang beredar, ribuan peserta JKN yang sebelumnya terdaftar di klinik tersebut kini dipindahkan secara otomatis ke fasilitas kesehatan pengganti.
Hal ini diambil menyusul berakhirnya Surat Izin Operasional (SIO) Klinik NU Pegandon yang tidak diperbarui hingga batas waktu yang ditentukan. Meski telah diberi peringatan sejak April lalu, hingga akhir Juni, izin baru tak kunjung diterbitkan.
“Merujuk Pasal 12 Perjanjian Kerja Sama, jika izin operasional tidak diperpanjang, maka kontrak otomatis diputus,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Subkhan, dalam surat resminya tertanggal 4 Juli 2025.
Baca Juga: Anggota DPRD Kendal Minta Agar Guru Madin, TPQ, dan Marbot Masjid Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai pengganti, peserta dialihkan ke praktik dr Mochamad Wibowo di Desa Penangguhan, Kecamatan Pegandon, yang akan melayani pasien dari Senin hingga Sabtu pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Namun, peserta JKN tidak harus terpaku pada pilihan tersebut. Mereka diberi keleluasaan untuk berpindah ke faskes lain melalui aplikasi Mobile JKN, layanan chat PANDAWA, atau Care Center BPJS 165.