regional

Sadis! Ayah di Demak Paksa Anak Minum Air WC, Kirim Videonya ke Istri Karena Tak Angkat Telepon

Kamis, 24 Juli 2025 | 08:31 WIB
Pelaku ENC (43), ayah yang tega menyiksa anak sendiri di Demak dengan menyuruh minum air WC. (Instagram/im.semarang_official)

AYOSEMARANG.COM -- Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan publik. Seorang pria berinisial ENC (43), warga Dukuh Karangmalang, Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tega menyiksa anak kandungnya sendiri, AUH, yang baru berusia 5 tahun.

Pelaku yang diduga mengalami kecanduan judi online, melakukan penyiksaan terhadap anak laki-lakinya dengan cara menyuruh meminum air dari tampungan WC dan menampar pipinya.

Tindakan menyedihkan itu dilakukan setiap kali istrinya, LS, tidak merespons panggilan telepon darinya.

Ironisnya, ENC merekam sendiri aksi penyiksaan tersebut menggunakan ponsel, lalu mengirimkannya kepada sang istri sebagai bentuk teror.

Baca Juga: Mbak Ita Marah Besar, Alwin Basri Bertemu Diam-diam dengan Indriyasari di Rumahnya

Video tersebut kemudian tersebar di media sosial dan menuai kemarahan warganet. Salah satu akun yang mengunggahnya adalah im.semarang_official di Instagram.

Dalam video tampak seorang anak kecil disuruh minum air dari tampungan kloset oleh sang ayah.

Tindakan kejam itu langsung memancing reaksi keras dari warganet

"Miris lihatnya, anak sendri suruh minum air closed," tutur akun ari***.

"Pegat wae mba bojomu kui, trus lungo seng adoh. sak durunge hal seng luweh fatal keno anakmu, bojomu rak normal kui," sambung akun ana***.

"Gantian kon ngombe banyu kloset e kui bapakne," kata akun fer***.

Baca Juga: Video Kades di Demak Digerebek Bersama Perempuan di Kamar Kos Viral di Media Sosial

"Lah ojo di kei ampun nak wong Kyo ngono kui kang, kdrt nen genti kui karo warga deso, ben do olahraga warga deso ne," timpal akun xnx***.

"Di iling2 nang sampe sokmben nek koe wes sukses raksah dianggep bapak! Kei mangan tai ya nang ya sokmben kui pakmu!!" ujar akun ega***.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB