SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Usai beberapa hari aksi unjuk rasa ricuh, Polda Jateng mengamankan 1.747 orang dalam rangkaian kerusuhan di berbagai wilayah.
Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 687 orang merupakan dewasa, sementara 1.058 lainnya anak-anak, sebagian besar masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan dari hasil penanganan, sebanyak 17 laporan polisi sudah masuk, dengan 46 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Peristiwa ini mencakup penyerangan terhadap Mapolda Jateng, pengerusakan fasilitas umum, hingga pembakaran mobil di kompleks Gubernuran. Kami sudah mengidentifikasi para pelaku, sebagian besar merupakan pelajar dari beberapa wilayah, seperti Semarang, Ungaran, dan Tumat,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng 2 September 2025.
Baca Juga: Bangkitkan Geliat Ekonomi Rakyat, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Gelar Pasar Tiban
Kemudiam Dwi menambahkan, aksi penyerangan dilakukan secara terencana, bahkan memilih waktu ketika anggota polisi sedang menuju masjid untuk salat Asar.
"Saat anggota sedang ibadah, kelompok ini datang melakukan pelemparan. Itu menunjukkan adanya perencanaan,” ungkapnya.
Selain itu, delapan orang pelaku juga diketahui positif benzodiazepine, obat penenang berbahaya, serta beberapa di antaranya terindikasi mabuk minuman keras.
"Ini menjadi perhatian serius kami. Orang tua harus ikut berperan mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke hal-hal seperti ini,” ucapnya.
Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Meninggalnya Iko: Kecelakaan di Jalan Veteran, Memang Diangkut Mobil Brimob
Sementara untuk di Semarang atau penyerangan di Mapolda Jateng, Sabtu 30 Agustus 2025, polisi menetapkan satu orang berinisial MRA (19) sebagai tersangka.
Kata Dwi Subagio, penetapan tersangka MRA yang merupakan warga Demak tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif.
Dirimya menyebut, petugas juga menetapkan enam anak di bawah umur karena diduga terlibat dalam aksi pelemparan.
"Satu tersangka dewasa berinisial MRA kami tetapkan dalam kasus perusakan. Untuk yang anak-anak tidak kami tahan. Namun, apabila mengulangi kembaali akan kami tindak tegas,” ungkapnya.