regional

Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Imbas Unjuk Rasa Ricuh, Lempar Bom Molotov dan Batu

Selasa, 9 September 2025 | 13:57 WIB
Dua tersangka imbas aksi unjuk rasa ricuh di depan Mapolda Jateng. Mereka tertangkap kamera melempar molotov dan melempar batu. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Mereka kemudian membuat barisan barikade dengan menempatkan petugas Pengurai Massa( Rainmas) Sabhara yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Trik Membuat Foto Miniatur Hidup Jadi Video Singkat di Gemini AI

Di depan barikade, massaa tidak mundur tetapi melawan balik dengan melempari berbagai benda.

Di tengah aksi ini, tersangka Yusuf tertangkap kamera membawa batu berukuran besar untuk dilemparkan.

"Petugas terkena lemparan batu yang mengenai jari tangan kanan, jari tangan kiri yang robek serta lengan bagian kanan yang lebam," ucapnya.

Akibat aksi ini untuk pelemparan molotov terancam pasal 187 KUHPidana dan 212 KUHPidana dengan ancaman dari 1 tahun sampai 12 tahun.

"Sedangkan untuk pelemparan batu pasal 351 KUHP, ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," ucapnya.

Baca Juga: Tewas Tersengat Listrik saat Pangkas Dahan, Tubuh Korban Tersangkut di Pohon

Lebih lanjut Jarot menambahkan ada penanganan berbeda antara tersangka di bawah umur dan yang sudah cukup umur.

Polda Jateng sudah melakukan pendataan. Dari semua peserta unjuk rasa yang diduga melanggar pindana sudah didata, namun ada yang tidak ditahan karena tidak cukup bukti.

"Total tersangka sampai dengan hari ini berjumlah 10 orang," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB