Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Imbas Unjuk Rasa Ricuh, Lempar Bom Molotov dan Batu

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 13:57 WIB
Dua tersangka imbas aksi unjuk rasa ricuh di depan Mapolda Jateng. Mereka tertangkap kamera melempar molotov dan melempar batu. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dua tersangka imbas aksi unjuk rasa ricuh di depan Mapolda Jateng. Mereka tertangkap kamera melempar molotov dan melempar batu. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng menetapkan dua tersangka imbas aksi kericuhan yang beberapa waktu lalu terjadi di depan Mapolda Jawa Tengah sekaligus di sepanjang Jalan Pahlawan.

Dari penetapan tersangka itu terdiri dari MHF (21) yang merupakan seorang mahasiswa warga Bogor yang berperan melempar bom molotov.

Lalu ada Decani Muhammad Yusuf (21), warga Genuk Semarang yang berperan melakulan pelemparan batu.

Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo menuturkan untuk tersangka MHF diamankan berdasarkan aksi unjuk rasa yang ricuh pada Jumat 29 Agustus 2025.

Baca Juga: RSI Sultan Agung Klarifikasi Dugaan Kekerasan Dosen Unissula Terhadap Nakes, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Di hari itu, tersangka ke Mapolda Jateng usai melihat adanya seruan aksi di media sosial.

Tersangka sudah merencanakan dengan menyiapkan bom molotov dari botol bekas yang berada di kamar kos. Di botol bekas itu diisi sumbu yang terbuat dari bahan bekas.

"Setelah sampai di daerah Mugas pada pukul 12.30 WIB, tersangka membeli pertalite untuk dituangkan ke botol tersebut," ucapnya.

Setelah sudah membeli Pertalite, tersangka menyimpan botol itu di tasnya lalu berangkat ke depan Mapolda Jateng.

Baca Juga: PSIS Semarang Siap Tempur Lawan Persiku Kudus, Suporter Boleh Hadir di Stadion Jatidiri

Unjuk rasa yang awalnya kondusif berlangsung ricuh. Tersangka yang sudah siap dengan bom molotovnya berjalan dari arah Jalan Pahlawan lalu melemparnya ke barisan petugas kepolisian yang berada di balik pintu gerbang.

"Setelah melempar, tersangka berlari menuju ke air mancur jalan pahlawan," kata Jarot.

Kemudian untuk kasus pelemparan, aksi ini dilakukan usai pelemparan bom molotov tadi.

Polisi yang sudah menembakan gas air mata mendorong aksi massa ke Jalan Pahlawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X