SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng menetapkan dua tersangka imbas aksi kericuhan yang beberapa waktu lalu terjadi di depan Mapolda Jawa Tengah sekaligus di sepanjang Jalan Pahlawan.
Dari penetapan tersangka itu terdiri dari MHF (21) yang merupakan seorang mahasiswa warga Bogor yang berperan melempar bom molotov.
Lalu ada Decani Muhammad Yusuf (21), warga Genuk Semarang yang berperan melakulan pelemparan batu.
Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo menuturkan untuk tersangka MHF diamankan berdasarkan aksi unjuk rasa yang ricuh pada Jumat 29 Agustus 2025.
Di hari itu, tersangka ke Mapolda Jateng usai melihat adanya seruan aksi di media sosial.
Tersangka sudah merencanakan dengan menyiapkan bom molotov dari botol bekas yang berada di kamar kos. Di botol bekas itu diisi sumbu yang terbuat dari bahan bekas.
"Setelah sampai di daerah Mugas pada pukul 12.30 WIB, tersangka membeli pertalite untuk dituangkan ke botol tersebut," ucapnya.
Setelah sudah membeli Pertalite, tersangka menyimpan botol itu di tasnya lalu berangkat ke depan Mapolda Jateng.
Baca Juga: PSIS Semarang Siap Tempur Lawan Persiku Kudus, Suporter Boleh Hadir di Stadion Jatidiri
Unjuk rasa yang awalnya kondusif berlangsung ricuh. Tersangka yang sudah siap dengan bom molotovnya berjalan dari arah Jalan Pahlawan lalu melemparnya ke barisan petugas kepolisian yang berada di balik pintu gerbang.
"Setelah melempar, tersangka berlari menuju ke air mancur jalan pahlawan," kata Jarot.
Kemudian untuk kasus pelemparan, aksi ini dilakukan usai pelemparan bom molotov tadi.
Polisi yang sudah menembakan gas air mata mendorong aksi massa ke Jalan Pahlawan.