regional

Kok Bisa,  Ditolak Warga, Izin Tambang Galian C di Tunggulsari Malah Terbit

Selasa, 16 September 2025 | 13:13 WIB
Musyawarah desa di Balai Desa Tunggulsari Brangsong membahas penolakan galian C. (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Polemik penambangan galian C di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong terus bergulir.

Meskipun  sudah ada kesepakatan dari penolakan dari warga dalam Musyawarah Desa Khusu (Musdesus)  Juni 2025 silam, izin aktivitas galian C justru telah terbit dan akan segera beroperasi.

Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tunggulsari, Muhammad Faris Ahkam  mengaku sangat menyayangkan izin usaha penambangan galian C atas nama CV Pratama Putra Widjaya yang lokasinya berdekatan dengan SD Negeri 1 Tunggulsari.

Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan penolakan tegas dari warga dalam musdesus.

"Warga Desa Tunggulsari secara tegas menolak rencana tambang galian C oleh CV Pratama Putra Widjaya. Hasil musyawarah desa jelas menyatakan penolakan, karena tambang akan merusak lingkungan, mengganggu lahan pertanian, serta mengancam sumber air dan keselamatan warga," kata Faris.

Pihaknya meminta agar pemerintah meninjau ulang izin yang dikeluarkan tersebut dan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika aktivitas galian C di lokasi tersebut tetap beroperasi.

"Karena izin formal tidak bisa menggantikan persetujuan sosial masyarakat yang terdampak langsung. Bila peringatan dan keputusan musdes ini tidak diindahkan, kami siap melakukan aksi ke pihak-pihak terkait, baik ke DLH, Pemkab Kendal, maupun ke DLH Provinsi dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," tegasnya.

Baca Juga: Lewat Musyawarah Desa, Warga Tunggulsari Tetap Tolak Galian C

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania menyampaikan dirinya telah menerima laporan warga terkait terbitnya izin galian C di Desa Tunggulsari tersebut.

Ia juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Namun hasil yang ia dapat bahwa ternyata dari warga setempat telah membuat surat susulan yang menyatakan setuju penambangan aktivitas galian C di Desa Tunggulsari tersebut.

"Setelah menerima laporan saya langsung cek, ternyata memang dari warga masyarakat membuat surat susulan yang pada intinya menyetujui dan kepala desa siap bertanggung jawab," jelasnya.

Untuk itu, selaku Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca menyerahkan segala keputusan yang terbaik kepada seluruh warga setempat dan berharap kondusivitas wilayah tetap terjaga.

Selain itu para pengusaha diharapkan melakukan penambangan sesuai aturan serta dampak aktivitas penambangan nantinya dapat diminimalisir sehingga tidak menimbulkan gejolak di wilayah tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB