regional

Aksi Unjuk Rasa di Temanggung Sempat Ricuh, Polisi Amankan Dua Orang Bawa Bom Molotov

Kamis, 25 September 2025 | 17:00 WIB
Dua orang (biru tua kanan) di Temanggung yang diamankan Polda Jateng karena membawa bom molotov. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polres Temanggung mengamankan dua peserta unjuk rasa yang terbukti membawa bom molotov saat aksi di depan DPRD Temanggung, Senin 1 September 2025.

Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti mengungkapkan bahwa petugas pengamanan menemukan dua bom molotov di dalam tas salah satu pelaku anarkis yang diamankan dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung.

“Tersangka yang diamankan berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, berperan membawa bom molotov dalam tas punggung warna hitam. Beruntung bom molotov tersebut berhasil kami amankan sebelum digunakan. Para pelaku langsung kami bawa ke Polres Temanggung untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Ana Setiyarti.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menganankan tersangka berinisial MASD (18), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, yang berperan membuat molotov setelah belajar dari kanal YouTube.

Baca Juga: Rumah Liar di Tinjomoyo Semarang Ditertibkan Satpol PP, Pemilik Sempat Tidak Terima dan Adu Mulut

Dari keterangan tersangka, proses pembuatan tersebut dibantu tersangka AIP (17), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung yang turut merakit dan membeli bahan bakar bom molotov.

Barang bukti yang disita antara lain dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, serta beberapa unit telepon genggam milik para tersangka.

"Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Selain dua peserta aksi ini, Polda Jateng juga di hari yang sama menyatakan berhasil mengamankan peserta aksi unjuk rasa di Semarang yang melempar bom molotov.

Baca Juga: Pembunuhan Pemilik Usaha Gadai di Genuk Semarang: Minta Keringanan Tak Dikabulkan, Lukman Bekap Leher Ika

Peserta unjuk rasa itu berinisial AGF atau KY dan tercatat sebagai mahasiswa.

Di kesempatan itu, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri mengungkap bahwa adalah benda yang sangat berbahaya karena mengandung bahan bakar yang mudah terbakar. Bahaya tersebut tidak hanya mengancam keselamatan dan jiwa petugas, tetapi juga mengancam pembuat dan pelemparnya.

“Hal ini karena bom molotov berpotensi terjadi over presure di dalam botol karena hawa panas yang ditimbulkan. Ketika botol itu pecah akan terjadi ledakan dan kebakaran yang susah dikendalikan. Ini tidak hanya membahayakan nyawa petugas, tetapi juga beresiko membahayakan nyawa pelaku itu sendiri,” terangnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani dua kasus tersebut merupakan wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat. Ia menegaskan, Polri tetap mengedepankan langkah humanis dalam pengamanan, namun tidak akan mentoleransi aksi-aksi yang membahayakan keselamatan publik.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB