SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan sebuah rumah tinggal berukuran sekitar 70 meter persegi di Jalan Tinjomoyo, Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur.
Bangunan tersebut dibongkar lantaran berdiri di atas tanah yang tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kota Semarang.
Hunian yang terbuat dari material kayu dengan pagar seng itu sempat memicu ketegangan.
Penghuni rumah, Khoirul, terlibat adu argumen dengan petugas. Meski demikian, proses pembongkaran tetap berjalan menggunakan alat berat.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki bukti kepemilikan sah berupa sertifikat atas nama Pemkot.
“Sebelum eksekusi, kami sudah memanggil pihak yang mengaku sebagai pemilik rumah dan memberikan surat peringatan. Karena tidak ada tindak lanjut, hari ini kami lakukan penertiban,” ujarnya, Kamis 25 September 2025.
Marthen menambahkan, dulunya lahan tersebut sempat digunakan untuk kepentingan sebuah yayasan pertanian. Namun status penggunaan itu sudah dibatalkan setelah terbit sertifikat milik Pemkot.
Dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir, lahan itu justru ditempati pihak tak dikenal dan bahkan berganti penghuni hingga dua kali.
Baca Juga: Pertemuan Gubernur Jateng-Dubes Prancis Perkuat Kemitraan Strategis
“Total luas lahan mencapai 1.800 meter persegi. Setelah dibersihkan, area ini akan dialihfungsikan menjadi fasilitas olahraga,” jelasnya.