regional

Terbongkar, Izin Galian C di Tunggulsari Diduga Terbit Tanpa Dokumen Sah

Jumat, 26 September 2025 | 16:49 WIB
audiensi warga didampingi LBH Ansor dengan bupati Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

Bahkan, lanjutnya, cara menyetujuinya  dilakukan dengan mengkhianati hasil kesepakatan dalam musdessus.

"Pada 23 Juni 2025 lalu, musdessus menghasilkan keputusan mayoritas warga menolak tambang galian C. Tapi tiba-tiba muncul surat susulan yang menolak hasil musyawarah itu dan justru menyetujui tambang," jelasnya.

Menurut Faris, sikap kepala desa inilah yang memicu kemarahan warga.

Merespons tuntutan warga, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan mengirim surat ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng.

"Kami akan segera menyurati Dinas ESDM Jawa Tengah untuk meninjau ulang izin tambang yang sudah turun. Sebab, ada proses yang tidak benar dalam perizinan tersebut," kata Bupati Kendal.

 Adapun terkait dengan tuntutan pemberhentian kepala desa, Mbak Tika menyatakan akan meminta Inspektorat Kendal untuk melakukan pemeriksaan.

"Jadi, semua ada prosesnya, tidak bisa serta-merta, tapi mari kita kawal bersama-sama agar prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada," ajaknya.

Halaman:

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB