regional

Diterima Fraksi DPR RI dan Baleg, FPG DPRD Jateng Bahas RUU Transportasi Online Bersama Pakar dan Asosiasi

Rabu, 1 Oktober 2025 | 15:49 WIB
Fraksi Partai Golkar saat membahas RUU Transportasi Online bersama Fraksi DPR RI dn Baleg. (FPG)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan Fraksi Golkar DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.v

Dalam pertemuan yang dilakukan di ruangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa 30 September 2025 tersebut turut hadir pengamat transportasi, akademisi, serta perwakilan asosiasi driver ojek online untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan yang selama ini dihadapi.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Muhammad Soleh, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jateng mengemukakan banyak persoalan driver online yang telah disampaikan kepada Fraksi Golkar DPR RI.

"Kami mengajak Dr Okto Ristianto Manulang (pengamat transportasi online dari Fakultas Teknik Undip-red) yang sudah lama mengkaji masalah ojek online, serta teman-teman dari asosiasi driver untuk memaparkan langsung permasalahan mereka ke teman-teman dari Fraksi Golkar DPR RI," ujar Mohammad Saleh.

Baca Juga: Vonis Sidang Senior dr Aulia Risma, Zara Dihukum Penjara 9 Bulan Usai Terbukti Lakukan Kekerasan

Dalam pertemuan dengan Fraksi Golkar DPR RI itu, Mohammad Saleh didampingi Ferry Wawan Cahyono (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jateng), Anton Lami Suhardi, ⁠Dipa Yustia, Harun Khafiz, Andiniya K P (anggota DPRD Jateng dari Fraksi Golkar), Dr Okto Manulang (Peneliti Transportasi Undip), serta Aaliansi Ojol R2/R4 Jateng.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Jateng, Ferry Wawan Cahyono, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Transportasi Online ini harus benar-benar dikawal.

"Saya sendiri pengguna ojek online. Maka sudah selayaknya kami memperjuangkan aspirasi para driver. Karena mereka bagian dari keluarga kita," kata Ferry.

Sebelumnya, di DPRD jawa Tengah, Fraksi Golkar telah menyerap aspirasi para driver Ojol dalam FPG Corner dengan tema "Menyalurkan Aspirasi, Mengawal Regulasi, dari Jawa Tengah untuk Undang-Undang Transportasi Online Indonesia" pada Selasa 23 September 2025.

Baca Juga: Belum Lama Beroperasi di Kota Semarang, Bajaj Maxride Ditolak Organda

Dalam acara tersebut, disimpulkan bahwa problem yang diderita para driver Ojol karena ada kekosongan peraturan yang khusus mengatur transportasi online sehingga diperlukan rancangan undang-undang untuk transportasi online tersebut.

Dalam pertemuan di Badan Legislasi, anggota Fraksi Golkar Jateng dan Asosiasi Driver Online diterima oleh Pimpinan Baleg, Ahmad Doli Kurnia.

"RUU Transportasi online telah menjadi prioritas pembahasan dalam prolegnas (Program Legislasi nasional-red). Kita hanya menunggu kesiapan pemerintah untuk memulainya," kata Ahmad Doli.

Adapun pengamat Transportasi Online dari Undip, Dr Okto Ristianto Manulang, menyoroti perlunya regulasi yang adaptif.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB