SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Mahasiswi senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, Zara Yupita Azra (30), dijatuhi hukuman 9 bulan penjara terkait kasus meninggalnya dr. Aulia Risma.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Zara terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin saat membacakan amar putusan, Rabu 1 Oktober 2025.
Dalam sidang, hakim menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pemerasan.
Zara dinilai memanfaatkan kedudukannya sebagai senior untuk memaksa junior memberikan sejumlah uang dengan ancaman maupun kekerasan.
“Terbukti melakukan tindak pidana pemerasan bersama-sama dan berkelanjutan,” ucap hakim Djohan.
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Hakim menilai Zara memperoleh keuntungan pribadi dari posisi senior, di antaranya berupa fasilitas konsumsi (prolong) hingga pembayaran joki tugas yang ditanggung oleh junior, termasuk dr. Aulia Risma.
Setiap mahasiswa angkatan Aulia disebut harus menyetor iuran bulanan antara Rp20 juta hingga Rp40 juta untuk memenuhi kebutuhan senior.
“Untuk memenuhi konsumsi prolog dan pengerjaan tugas angkatan 77, salah satunya dr. Aulia Risma Lestari harus ikut menyumbang hingga puluhan juta rupiah per bulan,” kata hakim.
Baca Juga: Lulusan Sastra Rusia Bisa Kerja di Mana? Ini Daftar Peluangnya
Selain itu, terdakwa juga dianggap menggunakan kuasa senioritas untuk melakukan tekanan psikologis melalui doktrin “pasal anestesi” dan “tata krama anestesi”, yang membuat para junior sulit menolak.
Hal tersebut menimbulkan ancaman kekerasan non-fisik maupun mental terhadap mahasiswa.