Berkas Tiga Pelaku Kematian Dr Aulia Risma Diserahkan ke Kejari Semarang, Terancam 9 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 15:44 WIB
Pelaku kasus kematian Dr Aulia Risma saat pelimpahan berkas ke Kejari Semarang. (Istimewa)
Pelaku kasus kematian Dr Aulia Risma saat pelimpahan berkas ke Kejari Semarang. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Berkas tiga pelaku kasus kematian Dr Aulia Risma resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Semarang, Kamis 15 Mei 2025. Setelah diserahkan, tiga pelaku akan resmi ditahan.

Penyerahan berkas tiga pelaku ini disampaikan langsung Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji.

"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah atas nama terdakwa satu dokter Taufik Eko Nugroho, terdakwa dua Sri Maryani dan tiga Zara Yupita Azra," ujarnya.

Kemudian Candra menambahkan ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan dan lapas perempuan.

Baca Juga: Berkas Kasus Aulia Risma Lengkap, Polisi Segera Seret Tiga Tersangka ke Tahanan

"Selanjutnya para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Untuk dua tersangka ditahan di Lapas Perempuan kelas 2 Semarang dan satu tersangka ditahan di Rutan Semarang," jelas dia.

Selain itu Candra menyebut, alasan ditahannya tiga tersangka lantaran mereka terancama pidana 9 tahun penjara.

Kemudian agar para tersangka tidak merusak barang bukti, melarikan diri dan mengulangi tindak pidana.

"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan utuk dilakukan persidangan," kata Candra.

Lebih lanjut pelaku akan diancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

Baca Juga: Wali Kota akan Masukan Eks Timses ke PDAM Semarang, Dewan Pengawas Ancam Bawa ke Ranah Hukum

"Ancaman pidana 9 tahun penjara. Selanjutnya para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," ujar Candra.

Ia menyebut ada sejumlah barang bukti yang ikut diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Tengah dalam kasus ini. Antara lain, 19 buah ponsel, catatan milik korban dr Aulia Risma, uang tunai Rp 97 juta, kwitansi, bukti transfer dan bukti percakapan.

"19 handhpone itu milik terdakwa, korban, dan saksi," jelas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X