regional

Pleno Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kendal, Tetapkan 828.899 Pemilih

Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:33 WIB
Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Menjaga akurasi data pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.

Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kendal, Bawaslu Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal dan Lapas Kelas IIA Kabupaten Kendal.

Hadir pula Kantor Kemenag Kabupaten Kendal, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah, Pemantau Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Kendal, Pemantau Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Kendal, serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kendal.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, menegaskan komitmen KPU dalam menjaga akurasi data pemilih.

"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan upaya KPU untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir dan akurat. Ini adalah fondasi penting bagi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang," ujarnya.

Dalam rapat pleno yang dipandu  Akhmad Zaenutolibin, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kabupaten Kendal membacakan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025.

Baca Juga: Dandi Maulana Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Usai Tiga Kekalahan Beruntun

Total jumlah pemilih yang ditetapkan adalah sebanyak 828.899 jiwa. Dengan rincian pemilih laki-laki 412.501 dan perempuan 416.398

KPU Kabupaten Kendal juga menyampaikan bahwa data tersebut merupakan hasil sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, data dari Disdukcapil, serta masukan dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kendal.

Sementara Bawaslu tercatat memberikan masukan terhadap 33 nama, yang terdiri dari:

28 nama (22 meninggal dan 6 pindah domisili) yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

5 nama yang telah Memenuhi Syarat (MS) dan dimasukkan sebagai pemilih baru.

KPU Kabupaten Kendal menekankan pentingnya kerja sama berkelanjutan dari seluruh dinas dan instansi terkait serta partai politik.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB