"Dalam keputusan Bupati Kendal tersebut, disebutkan keterlibatan Forkopimda dan seluruh stakeholder sebagai anggota Satgas Percepatan MBG, mulai dari Bupati Kendal selaku Pembina hingga Intel Korwil BIN sebagai anggota," jelas Sekda Agus Dwi Lestari.
Sedangkan Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf. Bagus Setyawan menekankan bahwa program MBG sangat krusial dan memerlukan sinergi serta saling membantu demi percepatan pelaksanaannya.
Dandim juga menyampaikan bahwa sejak launching pertama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), TNI telah mendapat perintah untuk melakukan pendampingan terhadap program MBG.
Sementara Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar menyambut baik pembentukan Satgas ini.
Dirinya menekankan adanya Satgas akan membuat pelaksanaan program lebih efisien, sehingga setiap anggota mengetahui siapa dan berbuat apa sesuai kewenangan masing-masing.
Kapolres menegaskan pentingnya tiga aspek dalam program MBG, yaitu Mutu, Bahan Makanan, dan SOP (Standar Operasional Prosedur).
"Mutu harus dijamin sesuai SOP dasar makanan," tegasnya.
Untuk menjamin hal ini, Polres Kendal turut melaksanakan pelatihan terkait program MBG yang akan disertifikasi oleh Dinas Kesehatan.