Sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat tergantung dari dampak serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.
BKPP Kendal kini masih menunggu laporan resmi hasil pemeriksaan dari pihak sekolah.
“Yang berwenang memeriksa pertama kali adalah atasan langsungnya, dalam hal ini kepala sekolah. Setelah itu baru hasilnya disampaikan ke kami,” tandas Basir.