KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Viralnya dugaan kasus perselingkuhan antara istri anggota polisi yang juga seorang pendidik dengan anggota Polsek Kangkung membuat pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal terkejut.
Kepala sekolah tempat guru yang diduga melakukan perselingkungan mengajar, Eko, mengaku kaget saat mengetahui kabar tersebut.
Ia menuturkan, sebelumnya tidak ada tanda-tanda mencurigakan dari guru tersebut. Bahkan, sekitar dua minggu lalu, sang guru bersama suaminya sempat datang ke sekolah untuk mengurus proses perceraian.
“Tidak tahu, tiba-tiba ada kabar yang bersangkutan berselingkuh. Saat ini kami masih meminta keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Eko.
dijelaskan, pihaknya belum dapat menentukan langkah atau sanksi yang akan diberikan karena masih menunggu hasil klarifikasi resmi dari yang bersangkutan. “Masih kami dalami dulu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Boney, juga mengaku terkejut ketika mendapat laporan adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang guru SD.
Baca Juga: Terungkap Identitas Wanita yang Selingkuh dengan Polisi di Kendal, Seorang Guru SD Berstatus PPPK
“Begitu mendengar kabar itu, saya langsung menghubungi kepala sekolahnya. Saat ini masih dalam proses permintaan keterangan terhadap guru bersangkutan,” kata Ferinando.
Ia menegaskan, sesuai mekanisme, penjatuhan sanksi terhadap guru PPPK dilakukan oleh kepala sekolah sebagai atasan langsung, kemudian dilaporkan ke Disdikbud untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan menunggu hasil pemeriksaan dari kepala sekolah. Nanti baru bisa diketahui apakah sanksinya ringan, sedang, atau berat,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir, menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, wajib menjaga etika dan disiplin, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
“ASN diawasi undang-undang selama 24 jam. Bila terbukti melanggar disiplin atau etika, akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tegas Basir.
Menurutnya, dasar hukum pemberian sanksi terhadap PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.