AYOSEMARANG.COM -- Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil dibekuk petugas Satreskrim.
Kedua tersangka berinisial MIB (26) dan AA (25), merupakan warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Baca Juga: Heboh Video 'Skandal Semanse', Alumni SMAN 11 Semarang Akui Hasil Editan AI dan Minta Maaf
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga yang diparkir di area Pondok Pesantren Al Mubarok, Desa Mranggen, pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah MIB diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga di lingkungan pondok pesantren tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, saat konferensi pers di Mapolres Demak.
Menurut Anggah, pelaku MIB beraksi bersama rekannya berinisial Y (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO). Keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor dan mencari sasaran kendaraan yang diparkir tanpa pengaman.
“Pelaku MIB melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih dalam keadaan tidak dikunci stang. Ia lalu mengambil motor tersebut, mendorongnya keluar halaman, kemudian dibawa kabur dengan bantuan pelaku Y yang mengendarai sepeda motor lain,” jelasnya.
Baca Juga: Terekam Kamera Pria Lakukan Aksi Tidak Senonoh di Depan SMK Semarang, Pamer Alat Kelamin ke Siswi
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu BPKB, dua kunci palang Y, satu kunci T, tiga kunci L, serta satu kunci inggris.
Lebih lanjut, Anggah mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis curanmor dan telah mengakui terlibat dalam 17 kasus pencurian di sejumlah lokasi berbeda.
“TKP-nya tersebar di wilayah Kecamatan Mranggen, Karangawen, hingga Kabupaten Grobogan,” terangnya.
Dalam aksinya, hasil curian dijual kepada AA, yang berperan sebagai penadah. “Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MIB dan AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.