regional

Birokrasi Lebih Ramping, Pemkab Kendal Ajukan Perubahan Tiga OPD ke DPRD

Senin, 20 Oktober 2025 | 14:02 WIB
bupati kendal memberikan keterangan usai rapat paripurna DPRD kendal (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Kendal mengajukan perubahan nomenklatur tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada DPRD Kendal dalam upaya menyesuaikan struktur birokrasi dengan prinsip desain organisasi modern.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (20/10/2025).

“Pemkab Kendal mengajukan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal,” jelas Bupati Dyah.

Dalam perubahan yang diajukan, beberapa perangkat daerah akan berganti nomenklatur Baperlitbang menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah), BKPP menjadi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah.

Meski terjadi perubahan nama, struktur organisasi tidak mengalami perubahan. Penyesuaian ini hanya menyangkut nomenklatur serta tugas dan fungsi yang diselaraskan dengan urusan pemerintahan sesuai regulasi yang berlaku.

“Langkah ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan kinerja perangkat daerah melalui prinsip miskin struktur, kaya fungsi,” tambah Bupati.

Baca Juga: Fraksi DPRD Kendal Tolak Bacakan Pandangan Umum karena OPD Mangkir

Penyesuaian struktur juga diterapkan pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), yang diselaraskan dengan kebijakan nasional terkait penyederhanaan birokrasi.

Selain perubahan OPD, Pemkab Kendal juga mengusulkan tiga Raperda lainnya:

Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029 dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kendal Tahun 2025–2045

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga memberikan tanggapan atas beberapa Raperda yang diprakarsai oleh DPRD Kendal, di antaranya Raperda tentang Dana Penguatan Modal,Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Raperda tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan  Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Bupati Dyah Kartika Permanasari berharap seluruh Raperda, baik yang diusulkan oleh Pemkab maupun DPRD, dapat segera dibahas dalam waktu dekat.

“Kami berharap delapan Raperda ini dapat disepakati bersama dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, demi kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB