KENDAL, AYOSEMARANG.COM – Temuan mengejutkan terjadi di 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kendal. Hasil pemeriksaan memperlihatkan 11 dari 42 SPPG belum memenuhi syarat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal ini lantaran kualitas air yang digunakan tidak layak konsumsi. Hasil temuan ini dibeberkan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat sidak bersama BPKP Jawa Tengah dan Inspektorat Daerah di daerah Bugangin, Kamis 23 oktober 2025.
“Hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan menunjukkan ada 11 SPPG yang belum memenuhi ketentuan karena airnya terindikasi bakteriologis,” kata Bupati.
Dugaan kuat sumber air yang digunakan berasal dari air isi ulang yang tidak memenuhi standar higienis.
“Kemungkinan air yang digunakan berasal dari air isi ulang, sehingga kualitasnya tidak memenuhi standar,” imbuhnya.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Bupati meminta 11 SPPG yang belum memenuhi syarat segera memeriksa ulang kualitas airnya dan mengganti sumber air dengan yang lebih aman.
“Kualitas air sangat menentukan kelayakan sanitasi, jadi harus betul-betul diperhatikan,” tegasnya.
Bupati menambahkan, 24 SPPG telah memenuhi syarat dan sedang dalam proses penerbitan izin SLHS di Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Belum ada Kasus Keracunan di Kendal, Pemkab Tetap Awasi Ketat Dapur SPPG
Sementara itu, tujuh lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium. Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat proses administrasi agar kegiatan pemenuhan gizi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan.
Terkait perizinan lingkungan, Bupati menjelaskan bahwa proses izin SPPG dilakukan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tanpa perlu izin tambahan dari desa atau kelurahan, mengingat program tersebut termasuk proyek strategis nasional.
Meski begitu pemerintah tetap mewaspadai potensi pencemaran lingkungan akibat kegiatan SPPG.
“Kita tidak ingin air limbah dari kegiatan SPPG mencemari lingkungan sekitar. Ke depan, pengawasan dan pengelolaan air limbah akan diperketat,” ujarnya.