Jumlah Perokok Aktif Nelayan Kendal Capai 44,5 Persen, Bupati Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:18 WIB
Bupati Kendal saat sosialisasi gempur rokok illegal di Pantai Indah Kemangi Jungsemi.  (dokumen)
Bupati Kendal saat sosialisasi gempur rokok illegal di Pantai Indah Kemangi Jungsemi. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Rokok  illegal selain merugikan Negara ternyata banyak dampak yang timbul dari rokok ilegal ini.

Pemerintah terus menerus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah sehingga membeli rokok illegal.

“Selain merugikan negara, rokok ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat karena tak memiliki jaminan mutu maupun pengawasan produksi,” ujar Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari  saat menghadiri sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal di Pantai Indah Kemangi, Kecamatan Kangkung.

"Rokok ilegal itu tidak melalui proses pengawasan. Kita tidak tahu bahan apa yang dipakai, bagaimana produksinya, dan tentu saja tidak ada jaminan kesehatan bagi perokok,” imbuhnya.

Dampak rokok ilegal tidak berhenti pada kesehatan, dari sisi ekonomi, peredarannya membuat negara kehilangan potensi peneBaca Juga: Bea Cukai Jateng DIY Sita 64,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp57,8 Miliar Semester I 2025rimaan cukai yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah.

 

“Setiap batang rokok legal menyumbang cukai. Dana itulah yang kemudian dikembalikan ke daerah, salah satunya untuk memperbaiki perahu nelayan atau mendukung sarana di sektor perikanan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Bupati berharap masyarakat, terutama nelayan, lebih memahami pentingnya membeli dan mengedarkan produk yang legal

. Kesadaran publik menjadi benteng pertama dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai.

“Kalau masyarakat ikut mengawasi dan menolak rokok ilegal, dampaknya akan terasa luas. Negara tidak rugi, nelayan terbantu, dan kesehatan masyarakat pun lebih terjaga,” tegasnya.

Sosialisasi ini turut dihadiri sejumlah nelayan dari berbagai desa pesisir Kendal. Nelayan mendapat penjelasan langsung mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

"Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Melalui kegiatan ini, diharapkan informasi mengenai Gempur Rokok Ilegal dapat menyebar luas, khususnya di kalangan masyarakat pesisir dan nelayan," terangnya.

Jumlah nelayan di Kabupaten Kendal mencapai 9.595 orang dan dari profesi nelayan diketahui memiliki prevalensi perokok aktif yang tinggi, yakni 44,5%.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari realisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, terkait penggunaan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X