nasional

Ini 7 Daerah dengan UMK 2025 Tertinggi di Indonesia, Bekasi Kalahkan Jakarta!

Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Daerah dengan UMK 2025 tertinggi di Indonesia. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan UMK 2025 berlaku di seluruh Indonesia dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kebijakan tersebut disambut beragam oleh kalangan pekerja dan pengusaha, terutama di wilayah industri padat seperti Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Jika UMK Jateng 2026 Naik 10,5 Persen, 3 Daerah Ini Masih Jadi yang Terendah

Sementara itu, untuk tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih mematangkan formulasi kenaikan upah minimum yang baru.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengajukan usulan kenaikan UMK 2026 di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen, lebih tinggi dari penyesuaian upah tahun ini.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah diwajibkan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan maksimal 30 November setiap tahunnya.

Berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut tujuh daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia tahun 2025:

Baca Juga: UMK 2026 Diusulkan Naik 10,5 Persen, Berikut Simulasi UMK Jateng 2026

Kota Bekasi – Rp5.690.752,95

Kabupaten Karawang – Rp5.599.593,21

Kabupaten Bekasi – Rp5.558.515,10

DKI Jakarta – Rp5.397.761,00

Kota Depok – Rp5.195.721,78

Halaman:

Tags

Terkini